Friday 25 June 2010

Apakah benar produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dibebaskan dari PPN?

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 118/PJ/2009

TENTANG
    
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AIR BERSIH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka memberikan kejelasan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Air Bersih, dengan ini dijelaskan dan ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai antara lain diatur:
  1. Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
  2. Pasal 16B, bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak antara lain untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu.
Dalam penjelasan pasal ini selanjutnya dijelaskan bahwa kemudahan perpajakan yang diatur dalam pasal ini diberikan terbatas salah satunya untuk mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang-barang yang bersifat strategis setelah berkonsultasi dengan DPR.
  1. Sesuai Pasal 4A Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, air bersih tidak termasuk barang yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Air Bersih adalah Barang Kena Pajak.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, menetapkan bahwa:
  1. Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum adalah Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis.
  2. Atas penyerahan air bersih tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
  1. Selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ./2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Air Bersih oleh Perusahaan Air Minum, mengatur bahwa:
  1. Air bersih adalah air bersih yang belum siap untuk diminum yang dihasilkan dan diserahkan oleh Perusahaan Air Minum dengan cara dialirkan melalui pipa atau dengan cara lain seperti diserahkan melalui tangki air.
  2. Perusahaan Air Minum adalah Perusahaan Air Minum milik Pemerintah atau Swasta, baik merupakan kegiatan dari satu divisi atau seluruh divisi dari perusahaan tersebut yang dalam kegiatan usahanya mengahsilkan dan melakukan penyerahan air bersih.
  1. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan:
  1. Air bersih adalah Barang Kena Pajak, sehingga atas penyerahan air bersih oleh pengusaha di dalam daerah pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak atau yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  3. Air bersih yang ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis adalah air bersih yang memenuhi kriteria/syarat:
    1)air bersih yang belum siap untuk diminum;
    2)yang dihasilkan dan diserahkan oleh Perusahaan Air Minum;
    3)dengan cara dialirkan melalui pipa atau dengan cara lain seperti diserahkan melalui tangki air.
    Kriteria/persyaratan tersebut bersifat kumulatif, sehingga apabila salah satu syarat tidak terpenuhi maka air bersih tersebut bukan merupakan Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis.
  4. Perusahaan yang bidang usahanya bukan sebagai Perusahaan Air Minum, seperti Pengelola Kawasan Industri (Industrial Estate), maka perusahaan tersebut bukan merupakan Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut di atas, sehingga air bersih yang dihasilkan dan diserahkan tidak termasuk dalam kriteria air bersih yang ditetapkan sebagai Barang Kena pajak Yang Bersifat Strategis.
  5. Perusahaan Air Minum yang disamping melakukan penyerahan air bersih yang ditetapkan sebagi Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis, juga melakukan penyerahan Barang dan/atau Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Perusahaan Air Minum tersebut wajib memungut PPN yang terutang dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2009
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911



Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

1 comment:

  1. Brand, extremely regarded as one of the premier entertainment manufacturers in the nation. In gaming, The Cordish Companies has developed 토토사이트 among the most successful casino lodge resorts in the world including the Hard Rock Hotel & Casino Hollywood, Hard Rock Hotel & Casino Tampa and Live! Welcoming over 55 million visitors per year, these developments are among the highest profile eating, entertainment, gaming, lodge and sports-anchored destinations in the nation.

    ReplyDelete